Hakim Tolak Permintaan Jaksa Bebankan Rp 4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan TPPU
Hakim Tolak Permintaan Jaksa Rp 4,8 T ke Nadiem, Rekomendasikan TPPU

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan jaksa penuntut umum agar uang pengganti sebesar sekitar Rp 4,8 triliun dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Panel hakim menilai bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tidak dapat ditempuh melalui mekanisme yang diminta oleh penuntut umum dalam perkara ini.

Alasan Penolakan Majelis Hakim

Permohonan jaksa didasarkan pada dugaan peningkatan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa jalur hukum tersebut tidak dapat digunakan untuk menjatuhkan uang pengganti dalam perkara ini. "Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota Eryusman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis menegaskan bahwa permohonan penuntut umum tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini karena alasan-alasan hukum yang berdiri sendiri maupun saling menguatkan. "Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," jelas Eryusman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rekomendasi Penelusuran Melalui TPPU

Meskipun menolak permohonan tersebut, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap harta Nadiem melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti dalam putusan perkara ini. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Putusan Vonis Nadiem Makarim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Asal Usul Uang Pengganti

Majelis hakim juga menegaskan bahwa persoalan perpajakan pribadi terdakwa, termasuk penjualan saham, stock split, maupun realisasi nilai saham melalui penawaran umum perdana (IPO), merupakan hal yang berbeda dengan uang pengganti yang dijatuhkan dalam perkara ini. Uang pengganti tersebut tidak bersumber dari transaksi saham pribadi terdakwa, melainkan dari aliran dana korporasi yang masuk dan keluar melalui rekening PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Aliran dana itu dinilai berkaitan dengan kebijakan pengadaan yang telah terbukti dalam perkara ini. Oleh karena itu, penilaian terhadap transaksi saham pribadi maupun kewajiban perpajakan terdakwa tidak menyentuh, tidak mengurangi, dan tidak menggugurkan dasar pembebanan uang pengganti yang diputus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga