Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, terbukti secara sah menerima uang senilai Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Uang tersebut merupakan dana nonteknis yang berasal dari pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kronologi Penerimaan Uang Rp 3 Miliar
Hakim anggota Alfis Setyawan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/6/2026), mengungkapkan bahwa Noel menanyakan perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dalam kesempatan tersebut, Noel meminta uang Rp 3 miliar dengan istilah "3 meter" kepada Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki sebagai 'sultan' Kemnaker.
"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini kamu selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar," ujar hakim.
Hakim menjelaskan bahwa Bobby kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Noel. Uang tersebut berasal dari penjualan kendaraan yang dibeli menggunakan dana nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. "Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang bersumber dari uang nonteknis dari PJK3 yang dikumpulkan oleh yang bersangkutan," jelas hakim.
Untuk memenuhi sisa permintaan Noel, Bobby meminta bantuan kepada dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi. Sekarsari memberikan uang Rp 1,2 miliar, sementara Supriadi menyerahkan Rp 300 juta. Keduanya menggunakan dana nonteknis yang berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta bantuan kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim.
Pengembalian Uang ke KPK
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Noel telah mengembalikan uang Rp 3 miliar tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dilakukan melalui istri Noel, Silvia Rinita Harefa, pada tanggal 14 Desember 2015.
"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri yang bersangkutan telah menyerahkan atau mengembalikan uang sejumlah Rp 3 miliar tersebut kepada penyidik KPK dengan cara setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim.
Penerimaan Ducati Scrambler
Selain uang tunai, Noel juga terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Bobby. Hakim menyatakan bahwa Noel menanyakan langsung mengenai motor yang cocok untuknya.
"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store yang kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim.
Tuntutan Rp 1 Miliar Tidak Terbukti
Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa terkait penerimaan uang Rp 1 miliar dari Bobby kepada Noel tidak terbukti. Hakim tidak menemukan fakta persidangan yang cukup untuk membuktikan penerimaan uang tersebut.
"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian persidangan bahwa uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut benar telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan atau telah diterima oleh terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Noel divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Noel membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Hakim menyatakan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp 3 miliar yang telah dilakukan. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker yang berasal dari PJK3. Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker, dan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



