Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Putusan Hakim
Hakim tunggal Suparna saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa 2 Juni 2026, menyatakan, "Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026."
Hakim juga menegaskan bahwa TAUD memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Dengan demikian, Polda Metro Jaya diwajibkan melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani oleh kepolisian. Laporan pertama diterima oleh Polda Metro Jaya, sedangkan laporan kedua diterima oleh Bareskrim Polri. Namun, karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat orang tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Serda Edi Sudarko
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Lettu Sami Lakka
Dengan putusan ini, diharapkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat berjalan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi korban.



