Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa mantan konsultan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, bukanlah konsultan yang netral dan independen. Hakim menilai posisi Ibam sebagai engineer leader untuk mewakili Nadiem.
Vonis Ibam Dibacakan Hakim
Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan vonis terhadap Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Awalnya, hakim mengungkapkan bahwa Nadiem membentuk grup Tim Teknologi Wartek pada 20 November 2019. Grup tersebut kemudian berubah menjadi Kemendikbud Wartek.
Hakim menjelaskan bahwa dalam grup itu, Ibam direkrut oleh Nadiem sebagai engineer leader dengan gaji sebesar Rp 163 juta per bulan. "Dan dalam grup tersebut terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp 163 juta netto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili saksi Nadiem Makarim apabila terdapat penolakan dari tim kementerian," ujar hakim.
Ibam Ditempatkan dalam Struktur Pengambilan Keputusan
Hakim berpendapat bahwa sejak awal, Ibam bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen. Hakim menyatakan bahwa Ibam ditempatkan oleh Nadiem dalam struktur pengambilan keputusan di Kemendikbud. "Sehingga sejak awal posisi terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar hakim.
Hakim menambahkan bahwa Ibam memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di kementerian. "Dan oleh karena terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader yang menjalankan kehendak menteri melalui staf khusus menteri, maka secara fungsional terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian," jelas hakim.
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam
Ibam divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengaku tidak tahu menahu soal adanya "shadow menteri" dalam kasus ini. Namun, hakim tetap memutuskan bahwa Ibam bersalah dan memerintahkan ia ditahan untuk menjalani vonisnya.



