Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Banten Dibongkar TNI AL, Diduga Diekspor
Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Banten Dibongkar TNI AL

TNI Angkatan Laut berhasil membongkar sebuah gudang yang menyimpan 16 ton pasir timah ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten. Pasir timah tersebut diduga kuat akan diekspor secara ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan oleh TNI AL

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkapkan pencapaian periode Januari 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan analisis peta kerawanan Koarmada RI, terdapat berbagai potensi ancaman dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia.

"Di antaranya illegal trading, narkoba, illegal fishing, illegal mining, TPPO, penyelundupan BBM, perompakan, dan berbagai kejahatan maritim lainnya yang tersebar di wilayah strategis nasional mulai dari Selat Malaka, ALKI 1 sampai dengan ALKI 3, Laut Sulawesi, hingga perairan Papua," ujar Laksdya TNI Denih dalam konferensi pers di Koarmada, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sepanjang tahun 2025, TNI AL melalui Koarmada RI dan jajaran berhasil menggagalkan berbagai penyelundupan dan kejahatan maritim dengan total nilai ekonomi yang diselamatkan mencapai Rp 14,7 triliun. Selain itu, sebanyak 24,5 juta jiwa berhasil diselamatkan dari berbagai ancaman kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika.

Kronologi Penyelundupan

Penyelundupan pasir timah ilegal ini terungkap pada Kamis (7/5/2026) berdasarkan informasi dari Satgas Badan Intelejen Strategis dan Tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman dua unit truk bermuatan 16 ton pasir timah dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.

Sesampainya di Palembang, Tim Intelejen Lanal Palembang mendeteksi bahwa barang tidak diarahkan menuju Bangka. Setelah terus dipantau, pergerakan dua truk tersebut sampai di Lanal Lampung.

"Dari jajaran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwa barang ini sudah masuk ke kapal dan akan menyeberang ke Jawa. Kemudian dari tim Intel Lanal Banten pun juga terus memonitor pergerakan kedua truk tersebut," ujar Wadan Kodaeral III Brigjen TNI Dian Suryansyah.

Menurut Dian, truk tersebut tidak akan bermasalah apabila masuk ke peleburan perusahaan timah di Cilegon. Namun, kedua truk tidak menuju Cilegon, melainkan terus menuju ke PT SIB di PIK, Jakarta.

"Dan kami pantau terus ternyata kedua truk tidak mampir di Cilegon, terus menuju ke Jakarta, yaitu sampai di gudang PT SIB kawasan PIK Jakarta. Artinya kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta," jelasnya.

Tim Intelejen Kodaeral III kemudian melakukan penindakan. Dua truk bermuatan 16 ton pasir timah dibawa ke Markas Kodaeral III untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perusahaan Terlibat dan Dugaan Ekspor Ilegal

Dian menyebutkan bahwa perusahaan yang membawa pasir timah ilegal adalah PT Tambang Wancheng Indonesia. Namun, tidak ditemukan legalitas kepemilikan barang maupun dokumen untuk membawa barang tersebut.

"Kemudian kami hanya menemukan satu dokumen risalah lelang dari KPKNL yang menunjuk PT Mineral Anugerah Semesta yang menjadi pemenang lelang. Dan berarti barang ini bukan milik PT Wancheng. Kemudian juga kami mencoba melaksanakan pendalaman dugaan pelanggaran dari tata niaga Minerba, kami berkoordinasi dengan ESDM dan sampai dengan hari ini sudah 4 hari penangkapan, kami belum mendapatkan berita acara serah terima barang yang merupakan legalitas penyerahan barang dari KPKNL kepada PT MAS," ucapnya.

"Namun kenyataannya barang dibawa terus turun ke bawah sampai ke Jawa, Jakarta, dan bukan merupakan daerah operasi pemurnian daripada pasir timah. Artinya ada rencana lain kemungkinan dari PT Wancheng Indonesia terhadap pasir timah yang dibawa sampai ke Jakarta. Sehingga kami dapat mengambil kesimpulan dugaan sementara ada kemungkinan bahwa barang-barang tersebut akan dilakukan suatu tindakan ilegal," tambah dia.

TNI AL menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik PPNS ESDM terkait masalah barang minerba. Dua truk yang membawa pasir timah diduga akan diekspor secara ilegal ke luar negeri.

"Terkait dengan penindakan yang telah kita laksanakan, tadi sudah dikatakan kita gunanya mencegah segala kemungkinan ekspor secara ilegal ke luar negeri terhadap pasir timah," ucapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Modus Operandi

Direktur Pencegahan Intelejen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum ESDM Yuli Sulistyohadi mengatakan bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana pertambangan adalah menggunakan dokumen yang seolah-olah legal, tetapi ternyata ilegal.

"Jadi begini, beberapa modus yang sering digunakan di dalam tindak pidana pertambangan itu, ini cerita di tempat lain ya, ini menggunakan dokumen-dokumen yang seolah-olah legal, tapi ternyata ilegal," ucapnya.

"Nah, ini pentingnya kita melakukan penangkapan oleh pihak lain yang kemudian kita proses melalui penyelidikan, kemudian kita gelar perkara, kemudian kalau layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, kita naikkan ke tingkat penyidikan. Jadi, jangan terjebak dengan apa yang terlihat di yang ditemukan. Ini yang perlunya nanti kita proses lebih lanjut," tutupnya.