Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B. Kady, mendesak agar implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) diawasi secara ketat. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak pekerja rumah tangga (PRT) harus dikenakan sanksi tegas, baik terhadap perusahaan penempatan maupun pemberi kerja.
Pengawasan Tidak Boleh Formalitas
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/4/2026), Hamka menyatakan, "Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata." Menurutnya, UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga
Hamka menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan. "Dengan hadirnya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan perlindungan yang lebih memadai," ujarnya. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Perubahan Budaya Diperlukan
Politisi Golkar itu juga menekankan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap PRT. "Perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi. Harus ada perubahan budaya. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting dalam kehidupan sosial kita," tegasnya.
Pengesahan UU PPRT
RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur hak, tanggung jawab, dan kewajiban bagi penyalur atau pemberi kerja terhadap PRT. Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.
Larangan bagi Perusahaan Penempatan
P3RT terikat dengan sejumlah aturan, antara lain dilarang memotong upah PRT dan menahan dokumen pribadi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28. Selain itu, UU ini juga mengatur hak PRT, termasuk jaminan sosial dan cuti sesuai kesepakatan. Penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, P3RT, dan PRT dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan 32.
Hamka berharap agar implementasi UU PPRT berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi jutaan PRT di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pengawasan ketat dan sanksi tegas menjadi kunci keberhasilan undang-undang ini.



