Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur, pada Selasa (9/6/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur, yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan Dokumen Penting
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kortastipikor Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen soft copy dan hard copy. Ketua Tim Penyidik, Kombes Pol. Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan di lantai 3 dan lantai 12 gedung perkantoran BUMN tersebut. "Di lantai itu banyak ruangan yang kami akses. Kami duga ada bukti yang relevan dengan proses penyidikan," ujarnya.
Kerugian Negara Lebih dari Rp645 Miliar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp645 miliar. Gunawan menegaskan, "Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp645 miliar lebih." Proyek yang berada di bawah naungan PTPN XI ini diduga bermasalah sejak tahun 2016 hingga 2022.
Respons PT WIKA
Manajemen PT WIKA menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum. Dalam pernyataan resmi, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang baik dan transparansi. "Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan transparan agar proses dapat berjalan profesional," tulis manajemen. WIKA merupakan bagian dari Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) dalam proyek Pabrik Gula Assembagoes.



