Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial FH dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). FH diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI. Selain berkarier di PT DSI, FH juga pernah menduduki posisi strategis di sektor keuangan, termasuk sebagai petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017-2018 dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Lima Alat Bukti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan penyidikan yang didasarkan pada lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. FH diduga terlibat dalam penggelapan dana, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif PT DSI.
Peran FH dalam Pendirian Perusahaan Afiliasi
Penyidik mengungkapkan bahwa FH juga berperan dalam pendirian sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Selain itu, ia diduga memiliki saham nominee di perusahaan tersebut tanpa melakukan penyetoran modal. FH juga mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para pemberi pinjaman menginvestasikan dana mereka.
Cegah FH ke Luar Negeri
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna mencegah FH bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap FH pada 17 Juni 2026 mendatang.
Telusuri Aset Rp 320 Miliar
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, jaksa penuntut umum (JPU), serta sejumlah pihak terkait untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Hingga saat ini, aset yang telah ditelusuri mencapai sekitar Rp 320 miliar, terdiri atas aset bergerak, aset tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, dan aset lainnya. Penyidik juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi pengajuan restitusi bagi para korban agar dapat memperoleh hak-haknya kembali.
Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Taufik Aljufry selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pengendali PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, serta Atis Sutisna selaku founder dan mantan Direktur PT DSI. Keempatnya diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.



