Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara. Penetapan ini diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang.
Dua Tersangka dan Dasar Hukum
Selain Febrie, aparat juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Totok menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan tempat, memeriksa 15 saksi, dan meminta keterangan dua ahli. "Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.
Lebih lanjut, Totok menyebut Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau yang sekarang setara dengan KUHP 607 ayat 1a dan b. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.
Sinergi Polisi dan Kejaksaan
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus menggantikan Febrie yang telah mundur. Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan kepolisian dalam penanganan tiga kasus korupsi tersebut. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi.
Dia memastikan bahwa meskipun kasus telah dilimpahkan ke Jampidsus, koordinasi dengan kepolisian tetap berjalan. "Walaupun diserahkan ke Jampidsus, kita tetap koordinasi dengan Kakortas Tipikor agar ada kepastian penyelesaian," sambungnya.
Penggeledahan dan Saksi
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melibatkan penggeledahan di belasan lokasi dan pemeriksaan terhadap 15 saksi serta dua orang ahli. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.



