Kepergok Curi Kabel Listrik Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap
Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap

Polisi menangkap dua pria berinisial N dan S di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah mereka kepergok mencuri kabel listrik di area power house. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 143.760.000.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/7) dini hari di kawasan Cikarang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aksi tersebut terbongkar saat petugas engineering melakukan pemeriksaan rutin. "Saat pengecekan, ia mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel berada di atas panel," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Temuan itu segera dilaporkan ke petugas keamanan. Tim keamanan kemudian menyisir area power house dan menemukan sebuah tangga di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan SPBU. "Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga masuk melalui lubang pendingin mesin genset," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengamanan Pelaku dan Barang Bukti

Petugas keamanan menutup akses keluar dan melakukan penyisiran di dalam bangunan. Mereka menemukan dua pelaku bersama kabel-kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan. Petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Cikarang Selatan.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel FRC sepanjang kurang lebih 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang masih berada pada jalur kabel namun telah diputus, sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen. "Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp 143.760.000," lanjut Kombes Budi Hermanto.

Proses Hukum

Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. "Polsek Cikarang Selatan masih mendalami peran masing-masing pihak, cara mereka memasuki lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga