Jakarta - Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem membutuhkan evaluasi yang komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan tercapainya target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen pada tahun 2029.
Pengentasan kemiskinan ekstrem harus didukung dengan perbaikan berkelanjutan terkait progres pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menekankan pentingnya koordinasi dalam menuntaskan amanat Inpres tersebut.
“Kehadiran kita pada hari ini penting sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026). Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Tingkat Menteri terkait Evaluasi Capaian Pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada hari yang sama.
Langkah Strategis Percepatan Sinergi
Rapat Tingkat Menteri tersebut menjadi langkah strategis dalam percepatan dan penguatan sinergi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Selain evaluasi, diperlukan tindak lanjut secara konkret dan terukur oleh berbagai pihak yang memiliki peran sentral agar target yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai.
Cak Imin menyampaikan bahwa berbagai program intervensi telah dilakukan oleh pemerintah. Sebanyak Rp 129 triliun dana APBD telah terealisasi, sementara Rp 503,2 triliun dana APBN tersedia untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan sosial juga telah menjangkau 8,56 juta atau 93,6 persen keluarga miskin.
“Kemiskinan ekstrem berhasil turun dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. Sekitar 0,48 persen penduduk miskin ekstrem telah naik kelas,” ungkap Cak Imin dengan penuh optimisme.
Peran KemenPAN-RB dalam Pengentasan Kemiskinan
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) Rini Widyantini menambahkan bahwa Inpres tersebut bukan sekadar mandat administratif, melainkan upaya kepala negara untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok Indonesia melalui keterpaduan program dan sinergi lintas sektor.
“Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berperan sentral memastikan mesin birokrasi siap mendukung visi ini mulai dari penyiapan formasi SDM, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses bisnis tematik,” jelas Rini.
Menindaklanjuti mandat tersebut, KemenPAN-RB telah menyusun proses bisnis tematik pengentasan kemiskinan, menetapkan fokus reformasi birokrasi tematik, serta memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pemenuhan SDM Sekolah Rakyat. Selain itu, dilakukan pula inovasi melalui piloting digitalisasi bantuan sosial guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program.
Pentingnya Koordinasi dan Integrasi Data
Rini kemudian menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia membutuhkan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).
“Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi, agar upaya pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” pungkasnya.



