Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Endang menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Saya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kortas Tipikor yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas beberapa kasus yang merugikan keuangan negara. Kasus ini harus diproses tuntas sehingga terang benderang," kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dukungan Penuh untuk Pengusutan Kasus
Endang menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara sama. Menurutnya, korupsi sudah sangat menyengsarakan rakyat. "Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama dan diproses hukum. Karena dampak dari perbuatan ini sudah sangat menyengsarakan rakyat," ujarnya.
Ia berharap Kortas Tipikor Polri melakukan penyidikan secara profesional dan transparan. "Kami berharap kepada penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya agar dapat melakukan proses penyidikan kasus ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkapnya.
Penggeledahan di Cipete Terkait Tiga Kasus
Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout, kasus ASABRI, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI anak perusahaan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan kasus ini merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto. "Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete.
Joint Investigation Kortas dan Polda Metro Jaya
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan kasus ini ditangani secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI tahun 2020-2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dua Objek Perkara: ASABRI dan Penyelesaian Utang
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon memaparkan dua objek perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang.
Polisi mengusut kasus dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor (pemerasan dan suap), serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, dan Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP.
Atensi Presiden Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi.
Budi menambahkan penggeledahan dilakukan di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer terkait dugaan korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Kasus blackout batu bara PLN sempat menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera beberapa waktu lalu.



