Empat Hakim Dipanggil KPK Terkait Suap Sengketa Lahan PN Depok
Empat Hakim Dipanggil KPK soal Suap PN Depok

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi yang berprofesi sebagai hakim pada hari ini. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah.

"Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

"Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Berikut identitas para hakim yang dipanggil:

  1. Dwi Elyarahma
  2. Ultry Meiliyeni
  3. Erlinawati
  4. Evri Dayanti

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut daftar identitas para tersangka:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga panitera terkait kasus yang sama. Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap jaringan suap di lingkungan peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga