Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta. Hakim juga menegaskan bahwa Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasar Putusan Hakim
Hakim anggota Alfis Setyawan, saat membacakan putusan pada Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa uang tersebut berasal dari hubungan hukum keperdataan. "Menimbang bahwa mencermati seluruh alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 435.000.000 tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," ujar hakim Alfis.
Gratifikasi Terkait Jabatan
Hakim meyakini bahwa gratifikasi tersebut diterima Noel sehubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. "Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum," kata hakim. Hakim juga menyoroti bahwa Noel menerima gratifikasi secara sadar saat masih aktif menjabat sebagai Wamenaker, yang seharusnya menjaga integritas dan bebas dari benturan kepentingan.
Rincian Penerimaan Gratifikasi
Gratifikasi Rp 435 juta tersebut diterima Noel dari beberapa pihak dengan rincian sebagai berikut:
- Pada 21 Oktober 2024 dari Arsul senilai Rp 30 juta.
- Pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara, Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital, senilai Rp 25 juta.
- Pada 15 Desember 2024 dari Yohanes Permata F, Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, senilai Rp 50 juta.
- Pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F, Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, senilai Rp 50 juta.
- Pada 27 Februari 2025 hingga 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni senilai Rp 200 juta.
- Pada 22 hingga 27 Maret 2025 dari Yeni Marlina senilai Rp 80 juta.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Selain gratifikasi, Noel juga dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan 90 hari. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Hakim menyatakan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan mempertimbangkan pengembalian uang Rp 3 miliar yang telah dilakukan Noel. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Suap dari 'Sultan' Kemnaker
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker. Uang tersebut merupakan imbalan nonteknis atas pengurusan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Atas perbuatannya, Noel dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



