Eks Penyidik KPK Soroti Dukungan Jokowi untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan respons positif terhadap usulan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama. Yudi menegaskan bahwa langkah ini sangat diperlukan untuk memulihkan marwah dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut.
Dukungan untuk Penguatan Kembali KPK
Dalam pernyataannya, Yudi mengibaratkan pengembalian UU KPK ke versi lama seperti mengatur ulang ponsel ke setelan pabrik, yang berarti semua sistem akan kembali normal. "Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026.
Yudi mengkritik revisi UU KPK yang dinilainya telah melemahkan lembaga tersebut. Ia berharap dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih maksimal. "Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini," jelasnya.
Tanggung Jawab Moral Jokowi dalam Revisi UU KPK
Lebih lanjut, Yudi menyoroti bahwa usulan Jokowi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, mengingat revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya. "Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal," katanya.
Ia menambahkan, "Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden." Yudi juga menggaungkan pentingnya isu penerapan kembali UU KPK versi lama untuk mengatasi kelemahan yang jelas akibat revisi sebelumnya, yang ditolak oleh rakyat hingga memicu demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil.
Latar Belakang Usulan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Presiden menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi seperti dilansir pada Jumat, 13 Februari 2026.
Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi saat ia menjabat presiden, tetapi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya. Pernyataan ini memperkuat diskusi publik tentang peran pemerintah dalam memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.