Tiga Eks Pejabat Pokja Proyek Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp39,4 M
Eks Pejabat Pokja Gerobak Kemendag Didakwa Rugi Rp39,4 M

Jakarta - Tiga mantan pejabat kelompok kerja pemilihan (pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi didakwa oleh jaksa. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp39,4 miliar. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa bersekongkol untuk mengondisikan pemenang lelang proyek tersebut.

Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Bani Ikhsan sebagai ketua pokja, Yusmito sebagai ketua pokja II, dan Ryno Hilham Akbar sebagai anggota pokja.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp39.402.780.000 (39,4 miliar)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengondisian Lelang dan Pertemuan Rahasia

Jaksa mengungkapkan bahwa Bani Ikhsan dengan sengaja menerima dan menyetujui permintaan dari Putu Indra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia. Tujuannya agar perusahaan yang dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur, yaitu PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB), menjadi pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018.

"Terdakwa mengetahui sejak awal bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas Pokja pemilihan, namun tetap menerimanya," tegas jaksa.

Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa Bani, Yusmito, dan Ryno menghadiri pertemuan terpisah yang tidak resmi dan bersifat rahasia dengan Putu Indra. Pertemuan itu bertujuan untuk merekayasa dokumen pengadaan, termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) review yang sengaja dibuat berbeda dan longgar dari hasil rapat kajian ulang resmi.

"Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO dan PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri, dan pengalaman yang diperlukan," jelas jaksa.

Rekayasa Dokumen dan Persyaratan

Jaksa menyebutkan bahwa Bani kemudian menyusun dokumen pemilihan berbasis KAK yang telah direkayasa. Dokumen tersebut tidak memenuhi kualifikasi perubahan persyaratan yang diakomodasi dalam pemilihan. Di antaranya, persyaratan SIUP diubah dari KBLI 4649 (perdagangan besar peralatan rumah tangga) menjadi KBLI 47794 (perdagangan eceran alat transportasi darat bermotor), yang sesuai dengan SIUP yang dimiliki perusahaan target.

Selain itu, kewajiban penyedia memiliki workshop, peralatan, dan izin usaha industri diubah menjadi cukup mendapat dukungan dari perusahaan lain yang memilikinya. Jumlah minimal peralatan yang disyaratkan juga dihapuskan, dan persyaratan sertifikasi ISO 9001 diubah dari versi 2015 menjadi versi 2008 yang lebih lama.

Indikasi Persekongkolan dan Penerimaan Uang

Jaksa mengungkapkan bahwa Bani tidak mengklarifikasi alamat IP (IP address) peserta lelang, padahal diketahui terdapat kesamaan IP address yang digunakan beberapa peserta lelang dalam aplikasi LPSE Kemendag. Kesamaan IP ini merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara peserta lelang yang wajib ditindaklanjuti dengan klarifikasi, namun tidak dilakukan oleh Bani.

"Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan klarifikasi atas hal ini dan tetap melanjutkan proses evaluasi karena sejak awal telah bersepakat untuk memenangkan PT PDM KSO dan PT APB," kata jaksa.

Jaksa juga menambahkan bahwa Bani telah meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi teknis, yaitu PT PDM dan PT APB. Pada bagian dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut tidak terdapat penjelasan tentang metodologi pelaksanaan pekerjaan aksesori.

"Sehingga seharusnya tidak lulus evaluasi administrasi. PT PDM dan PT APB pada hakikatnya tidak memiliki sendiri workshop, peralatan produksi, izin usaha, dan tenaga kerja yang diperlukan. Surat-surat dukungan dari perusahaan pendukung yang dilampirkan hanya formalitas administrasi, dan terdakwa Bani Ikhsan mengetahui hal ini," ujar jaksa.

Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi

Singkatnya, PT PDM KSO dan PT APB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor tertinggi dan nilai kontrak sebesar Rp49.698.000.000 untuk pelaksanaan 7.200 unit gerobak dagang dalam waktu 75 hari kalender. Jaksa mengatakan Bani juga menerima uang sebagai imbalan atas pengondisian pemenang lelang ini dari Bambang senilai Rp680 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Mashur atas arahan Bambang Widianto memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap dalam bentuk tunai melalui perantara Diri Kusuma dan Ryno Hilham Akbar sehingga sejumlah sebesar Rp680.000.000, atau sebagaimana terdakwa mengakui menerima sebesar Rp80.000.000," ungkap jaksa.

Pengondisian ini juga memperkaya korporasi PT PDM yang mendapatkan keuntungan dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp44.502.300.000 dengan biaya produksi yang sebenarnya hanya Rp5.099.520.000.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).