Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Terjerat Kasus Korupsi Minyak Goreng
Eks Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka dilakukan setelah YHF menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Senin, 25 Mei 2026, sejak pukul 11.00 WIB.

Kronologi Kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022. Saat itu, YHF yang menjabat anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama Tiga untuk melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran melalui media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, YHF diduga mengubah materi laporan Ombudsman RI yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” ujar Syarief saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). Syarief menegaskan bahwa kebijakan DMO merupakan salah satu unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.

Pemberian LHP ke Pihak Eksternal

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum oleh YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor. “Tetapi YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marsela) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkap Syarief.

Akibatnya, laporan tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri. “Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi,” imbuh dia.

Dugaan Penerimaan Uang

Selain itu, Kejagung menduga YHF menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penyusunan LHP tersebut. Dana itu disebut mengalir melalui rekening pihak lain dan sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group. Atas perbuatannya, YHF ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Tersangka

“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” Syarief menandasi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan anggota Ombudsman yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik. Kejagung terus mendalami peran YHF dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga