Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar. Kasus ini terkait dengan pengaturan hasil pemeriksaan Ombudsman dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dakwaan Suap dan Sumber Dana
JPU menyatakan bahwa Hery Susanto menerima uang dan barang dari sejumlah pihak untuk memengaruhi kesimpulan Ombudsman. Suap tersebut bertujuan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, Hery juga diduga menerima suap untuk menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper sebagai tindakan maladministrasi.
“Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang,” ujar JPU di persidangan. Jaksa menambahkan bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan agar Hery bertindak atau tidak bertindak sesuai jabatannya.
Rincian Penerimaan Suap
JPU merinci sejumlah transaksi dan barang yang diterima Hery, antara lain:
- Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang yang diserahkan melalui Edi Sugandi.
- Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
- 1 unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Rp1 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
- Rp200 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
- Rp525 juta langsung dari Agung Winarno.
- Rp50 juta dari Muhammad Rosal, Wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.
Modus Operandi dan Dampak
Menurut jaksa, suap ini diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang. Dengan menyatakan adanya maladministrasi, perusahaan dapat menghindari kewajiban pembayaran PNBP atau memperoleh izin operasi produksi. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara. Hery Susanto terancam hukuman pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Ombudsman, yang seharusnya menjadi lembaga pengawas pelayanan publik. Publik menanti proses hukum selanjutnya untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



