Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026, Hery Susanto, membantah keras dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya menerima aliran suap dan rumah senilai total Rp 4,85 miliar. Bantahan itu disampaikan Hery usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Bantahan di Depan Sidang
“Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua,” tegas Hery saat ditemui awak media. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang tunai maupun properti seperti yang didakwakan. Meski demikian, Hery memilih tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan. Langkah itu dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Alex Candra, sebagai strategi untuk langsung fokus pada pembuktian substansi perkara.
“Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja,” ungkap Alex. Ia menambahkan, pihaknya akan langsung membuktikan bahwa seluruh tuduhan dalam dakwaan tidak berdasar. “Kami akan buktikan di persidangan,” janjinya.
Dakwaan Suap dan Pengaturan LHP Ombudsman
Dalam dakwaan, Hery diduga menerima suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Suap tersebut bertujuan agar Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan maladministrasi.
Selain itu, LHP juga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan maladministrasi. Dengan demikian, LHP tersebut diharapkan menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Rincian Aliran Suap
Jaksa Penuntut Umum merinci aliran suap yang diterima Hery dari sejumlah pihak. Pertama, dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang kemudian diberikan melalui Edi Sukandi. Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang. Ketiga, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar; uang tunai Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp 525 juta. Keempat, dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta. Total seluruh penerimaan mencapai Rp 4,85 miliar.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan pembuktian materi perkara.



