Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, cukup kuat. Penilaian ini didasarkan pada temuan aset yang diungkap oleh Polri dalam proses penyidikan.
Indikator Kuat TPPU Menurut Yunus Husein
Menurut Yunus, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satu yang paling menonjol adalah ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi tersangka. "Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ia juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama (anonymous asset), yang merupakan modus umum dalam praktik pencucian uang. "Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya. Selain itu, dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain atau yayasan yang dikendalikan oleh tersangka sebagai beneficial owner juga menjadi indikator yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Aspek Pelaporan Kekayaan dan Valuta Asing
Yunus menekankan bahwa aspek pelaporan kekayaan tidak boleh diabaikan. Jika aset tersebut benar milik pribadi, seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. "Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," ucapnya. Ia juga menyoroti temuan valuta asing dalam jumlah tertentu, mengingat alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Keberadaan mata uang asing dapat menjadi indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Lebih lanjut, lokasi penyimpanan aset juga menjadi perhatian. Penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok dinilai tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk penting. "Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," pungkasnya.
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka
Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Polisi memastikan penetapan ini didasari kecukupan alat bukti dan diputuskan melalui gelar perkara yang transparan. "Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi Hermanto, Kepala Kortas Tipikor Polri, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Kejagung Bentuk Tim 9 dan Jamin Kehati-hatian
Penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi meminta publik memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik. "Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.
Kejagung telah membentuk 'Tim 9' yang terdiri dari sembilan jaksa, mayoritas mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026). Ia memastikan penanganan kasus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesional sesuai hukum acara. Usai dilimpahkan, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dan menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.



