Eks Guru Besar IPB Datangi Bareskrim Minta Kepastian Kasus Sengketa Lahan
Eks Guru Besar IPB Minta Kepastian Hukum Sengketa Lahan

Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (9/7) untuk meminta kepastian hukum terkait kasus sengketa lahan miliknya. Ia didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Wiradarma Harefa.

Laporan Sejak 2017 Belum Ada Kepastian

Wiradarma Harefa menyatakan bahwa kliennya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang telah dilaporkan sejak 2017 di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara," jelasnya.

Selain menanyakan perkembangan laporan yang sudah ada, Wiradarma mengatakan kliennya juga berencana melaporkan pihak-pihak yang hingga kini masih menguasai tanah milik keluarga kliennya. Ia mengaku sampai saat ini masih ada yang bersikukuh menempati lahan kliennya tanpa dasar hukum apapun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan PTUN Manado Jadi Landasan Hukum

Menurut Wiradarma, sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO dan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM yang diterbitkan atas nama pihak tersebut.

"Karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara," jelas Wiradarma.

Harapan untuk Kepastian Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Ing Mokoginta menyampaikan curahan hatinya setelah menunggu penyelesaian perkara selama hampir sembilan tahun. Ia berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak terkatung-katung.

"Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas," ujarnya.

"Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian, keadilan, dan jawaban. Kami masih percaya hukum, masih percaya adanya keadilan. Namun kami juga manusia biasa yang punya batas kemampuan, kekuatan, kesabaran, dan usia," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga