Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji
Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, pada Rabu (20/5/2026). Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan Berlangsung Sore Hari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Hilman telah hadir di gedung KPK pada sore hari dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. "Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL (Hilman Latief), selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Budi melalui pesan tertulis.

Budi belum merinci materi yang didalami penyidik kepada Hilman yang juga merupakan kader Muhammadiyah tersebut. "Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Penerimaan Uang

Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman Latief diduga menerima uang terkait dugaan korupsi kuota haji sebesar US$ 5.000 dan 16.000 SAR dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, yang juga merupakan kader Muhammadiyah, sebagai saksi pada Senin (18/5).

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Mereka adalah:

  • Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
  • Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (sudah ditahan)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (belum ditahan)
  • Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (belum ditahan)

Pasal yang Diterapkan

Dalam menangani kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga