Jakarta - Dua mantan pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merupakan anak buah Nadiem Makarim akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kamis (30/4/2026). Kedua terdakwa adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2022, dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.
Tuntutan Jaksa
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tindakan mereka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.
Rincian Kerugian Negara
Kerugian negara tersebut terdiri dari Rp 1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Kajian kebutuhan juga disebut tidak berdasarkan kondisi riil pendidikan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal. Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut tidak didukung survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang vonis ini menjadi babak akhir dalam kasus yang telah menarik perhatian publik luas.



