Duduk Perkara Suap Proyek Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka KPK
Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juli 2026.

Kronologi Kasus Suap Proyek Bupati Langkat

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengungkapkan bahwa pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Rinciannya, terdapat 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat senilai total Rp 748 juta. Proyek-proyek ini diduga diberikan secara tidak transparan dan melanggar prosedur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Fee dan Pembayaran Suap

Menurut Taufik, Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 meminta fee sebesar 10% dari nilai proyek di Disdik dan 17% dari proyek di Disperkim. Kesepakatan fee tersebut mencapai Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta," ujar Taufik. Pembayaran dilakukan secara bertahap, namun tidak disebutkan secara rinci kapan dan bagaimana transaksi tersebut terjadi.

Permintaan Tambahan dan OTT KPK

Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 300 juta dari Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee yang belum terpenuhi. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp 100 juta.

"Pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," tutur Taufik. Penyerahan uang inilah yang kemudian menjadi salah satu bukti dalam OTT yang dilakukan KPK.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam OTT Bupati Langkat, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan korupsi. Di antaranya adalah 55 kg logam platinum yang diduga bernilai tinggi, serta uang asing senilai Rp 1,22 miliar. Barang bukti lainnya termasuk dokumen proyek dan bukti transfer.

Daftar Tersangka

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai penerima suap.
  2. Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai pemberi suap, yang juga merupakan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga