Jakarta - Kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memasuki babak baru. Dua terdakwa dari pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Atas putusan ini, Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan yang Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan kedua terdakwa telah menciderai tatanan birokrasi pelayanan publik yang bersih dan transparan. Mereka juga dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan pemerintah. Selain itu, meskipun mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, mereka tetap meneruskan praktik tersebut demi kelancaran operasional PT KEM.
Namun, terdapat beberapa hal meringankan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Selain itu, mereka merupakan tulang punggung keluarga.
Kronologi Kasus
Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis kepada pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai total Rp4.786.460.000. Perbuatan mereka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan bagian dari jaringan korupsi pengurusan sertifikat K3 yang menyeret total 11 terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Sebelumnya, Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dengan vonis ini, dua terdakwa swasta tersebut resmi menjalani hukuman atas peran mereka dalam praktik suap yang merugikan negara dan mencoreng citra birokrasi Indonesia.



