Kejagung Ungkap Dua Kontainer Logam Tanah Jarang Lolos Ekspor Ilegal
Dua Kontainer Logam Tanah Jarang Lolos Ekspor Ilegal

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dua kali pengiriman material logam tanah jarang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) berhasil lolos untuk diekspor secara ilegal. Saat ini, penyidik masih menelusuri tujuan dan jumlah material yang telah dikirim ke luar negeri.

Dua Pengiriman Lolos, 15 Kontainer Ditahan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nadhi menyatakan pihaknya masih mendalami dua pengiriman yang berhasil lolos tersebut. "Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).

Meskipun dua kontainer sempat lolos, Kejagung berhasil menahan 15 kontainer lainnya di Batam sebelum keluar dari wilayah perairan Indonesia. "Jadi yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang," ujarnya. Sebanyak 15 kontainer tersebut berisi sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral logam tanah jarang. Mineral ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang tinggi serta termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga GP mengakomodasi permintaan IS agar tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang dalam laporan hasil uji laboratorium. Padahal, GP mengetahui bahwa logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor. Namun, ia diduga tetap memenuhi permintaan tersebut. Sementara itu, JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan dokumen ekspor berdasarkan laporan survei PT Sucofindo yang telah direkayasa.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan ekspor komoditas strategis di Indonesia. Logam tanah jarang merupakan bahan baku penting untuk industri teknologi tinggi, seperti baterai, magnet, dan perangkat elektronik. Ekspor ilegal komoditas ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga mengancam kedaulatan sumber daya alam.

Kejagung terus mendalami jaringan ekspor ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melacak kontainer yang telah lolos dan menghentikan pengiriman lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga