Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka. Andreas berharap pengganti Wakil Menteri Imigrasi merupakan sosok yang memiliki kapasitas dan integritas.
Harapan DPR untuk Pengganti Silmy Karim
"Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing, harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana," kata Andreas Hugo kepada wartawan, Sabtu (5/6/2026).
Hugo menegaskan bahwa pimpinan Imigrasi harus diisi oleh pihak yang berintegritas. Ia tidak ingin kejadian korupsi di lingkungan imigrasi terulang kembali. "Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri," katanya.
Pengawasan Internal Dinilai Belum Efektif
Komisi XIII DPR menilai kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan. Pihaknya akan meminta penjelasan terkait sistem audit yang berjalan. "Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan," kata Andreas.
"Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas," tambahnya.
Kasus Silmy Karim Coreng Nama Indonesia
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyebut kasus yang menjerat Silmy Karim telah mencoreng nama Indonesia. Terlebih, kebijakan yang diambil Silmy berkaitan langsung dengan kepercayaan investasi. "Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara," ujarnya.
KPK Ungkap Peran Silmy Karim dalam Pemerasan
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemenkum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA. Silmy disebut 'meminta jatah' melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Imigrasi
Saat ini, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berikut daftarnya:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah



