Ketua Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Korupsi Batu Bara
DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Korupsi Batu Bara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan, “Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen.”

Dampak Luas Korupsi Batu Bara

Menurut Habiburokhman, korupsi di sektor batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat melalui pemadaman listrik yang meluas. “Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman dari Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, yang mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. “Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Perusahaan yang Diduga Terlibat

Penyidik Kortas Tipikor telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan oleh para terduga pelaku. Salah satu modus utama adalah manipulasi dokumen, termasuk pemalsuan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu, ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5 triliun. “Kami terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tambah Totok.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas, tidak hanya dari sisi kerugian finansial tetapi juga gangguan pasokan listrik yang mempengaruhi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat di Sumatera dan beberapa daerah lainnya. Dukungan dari Komisi III DPR diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor energi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga