DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara, PLN, dan Asabri
DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara, PLN, Asabri

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. Endang menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Dukungan Penuh terhadap Kortas Tipikor

“Bahwa FPAN mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri, karena merupakan salah satu dari Astacita Bapak Presiden RI,” kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, langkah Kortas Tipikor murni masalah hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. “Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor adalah murni masalah hukum dalam rangka upaya pemberantasan TP Korupsi,” jelasnya.

Siapapun Terlibat Wajib Diproses Hukum

Endang menekankan bahwa sebagai negara hukum, siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap Kortas Tipikor Polri melakukan penyidikan secara profesional dan transparan. “Mengharapkan agar proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan di Jakarta Selatan

Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri terkait sejumlah kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyatakan, “Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan.”

Joint Investigation dengan Polda Metro Jaya

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

Dua Objek Perkara

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan dua objek perkara yang menjadi fokus penggeledahan. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. “Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga