DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Usulan Bentuk Badan Khusus untuk Cegah Penyusutan Nilai
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Usul Bentuk Badan Khusus

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Muncul Usulan Pembentukan Badan Khusus

Anggota Komisi III DPR Rikwanto menekankan pentingnya pengaturan pembentukan badan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Tujuannya adalah untuk mengelola aset hasil sitaan secara profesional agar tidak terjadi penyusutan nilai yang signifikan akibat pengelolaan yang kurang optimal.

Pentingnya Badan Khusus untuk Kelola Aset Sitaan

Dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20 April 2026), Rikwanto menjelaskan bahwa badan khusus ini dapat ditempatkan di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut. "Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya. Begitu berlalunya waktu tinggal Rp 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," ujarnya.

Rikwanto menambahkan bahwa penyusunan RUU ini perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang telah dirampas. "Karena aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar," jelasnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan skala aset yang terlibat, sehingga memerlukan pendekatan manajemen yang sistematis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Selain aspek pengelolaan, Rikwanto menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus tetap memedomani hak-hak konstitusional warga yang tidak boleh dilanggar. "Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," katanya.

Dia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif, dan semua proses penegakan hukum harus dihormati, termasuk dalam hal hak waris pihak ketiga. "Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," tegas Rikwanto.

Dengan demikian, RUU ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang jelas dan adil, yang tidak hanya efektif dalam memerangi tindak pidana melalui perampasan aset, tetapi juga melindungi hak-hak dasar warga negara sesuai dengan prinsip negara hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga