Jakarta – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak tawaran menempuh jalur perdamaian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Penolakan itu disampaikan Tifa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Hakim Tawarkan Restorative Justice
Dalam sidang, usai jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice atau perdamaian. Hal ini karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah lima tahun.
“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim. “Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan?” imbuh hakim.
Tifa Pilih Lawan, Tolak Plea Bargain
Tifa kemudian diberi waktu untuk konsultasi dengan kuasa hukum. Setelah itu, Tifa menyatakan menolak usulan restorative justice. “Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata Tifa. “Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” kata Tifa.
Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.



