Divonis Pekan Depan, Terdakwa LNG Minta Atensi Presiden dan DPR
Divonis Pekan Depan, Terdakwa LNG Minta Atensi Presiden

Mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto akan menghadapi sidang vonis pada Senin, 4 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Melalui duplik pribadinya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari menegaskan bahwa jawaban Penuntut Umum (replik) gagal menjawab poin-poin substantif dan menilai seluruh perkara ini adalah rekayasa kriminalisasi.

Argumen Pembelaan Hari Karyuliarto

Hari menyatakan bahwa replik JPU tidak hanya gagal menjawab pokok-pokok pembelaannya, tetapi juga memperlihatkan tiga cacat mendasar. Pertama, kegagalan JPU merespons hal-hal substantif terkait terpenuhinya unsur delik. Kedua, cacat logika pada argumen yang diajukan. Ketiga, ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio.

Ia memaparkan tujuh poin krusial dalam nota pembelaan pribadinya yang tidak dijawab JPU. Menurutnya, hal itu merupakan pengakuan implisit atas kebenaran fakta yang ia ajukan. Salah satu poin utama adalah terkait keuntungan kumulatif yang dihasilkan kontrak SPA 2015.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. JPU tidak pernah membantah bahwa di luar kerugian parsial, telah terjadi keuntungan yang jauh lebih besar daripada kerugian parsial itu," ujar Hari di hadapan Majelis Hakim.

Kritik terhadap LHP BPK

Hari juga mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar dakwaan. Ia menilai dokumen tersebut cacat formil atau ilegal karena tidak ditandatangani oleh pimpinan BPK dan hanya menggunakan istilah "diduga" sebanyak 26 kali. Mengenai aspek kerugian negara, ia menekankan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara.

Ia meyakini perhitungan kerugian dilakukan secara tebang pilih. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, kerugian negara harus "nyata dan pasti", sehingga perhitungan tidak bisa hanya menghitung 11 kargo yang merugi saja.

Kekeliruan Logika JPU

Hari menyoroti kekeliruan logika JPU, terutama mengenai tuduhan memperkaya pihak lain. Ia menganalogikan seperti jual-beli rumah, di mana kerugian pada penjualan sekunder tidak berarti memperkaya penjual awal. "Menuduh bahwa kerugian Pak Budi telah 'memperkaya' developer adalah kekeliruan logika yang parah. Inilah persis struktur perkara LNG ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Corpus Christi telah menerima pembayaran penuh saat setiap kargo diserahkan kepada Pertamina. Penjualan kembali oleh Pertamina kepada Vitol, Glencore, Gunvor, dan PPT ETS selama 2020-2021 yang berakhir merugi US$113,8 juta akibat harga gas dunia runtuh karena pandemi COVID-19 terjadi pada pasar sekunder dengan pelaku yang berbeda.

Permohonan Terdakwa

Hari, yang telah pensiun sejak 28 November 2014 sebelum SPA 2015 ditandatangani, menyatakan tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi yang diterimanya. Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan dengan putusan bebas murni atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Ketika tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan berusaha diabaikan, maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan nurani adalah membebaskan terdakwa," tegasnya.

Minta Atensi Presiden dan DPR

Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Hari, menegaskan bahwa unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (kini Pasal 603 dan 604 KUHP) tidak terbukti. "Perkara ini clear banget. Tidak terbukti sama sekali unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Harus bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Wa Ode meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk memantau perkara ini. Ia menilai kasus yang menimpa Hari Karyuliarto, serta mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Yenni Andayani, adalah potret kriminalisasi yang masih terjadi. "Kami mohon perhatian Bapak Presiden, karena kami melihat beliau sangat concern terhadap orang-orang yang dikriminalisasi. Ini contoh bahwa masih ada kriminalisasi. Kami mohon sekiranya Bapak bisa menggunakan hak prerogatifnya terhadap perkara ini agar jangan sampai ada penegakan hukum yang dilakukan secara melawan hukum," tandasnya.