Saksi Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima Rp 21 M dari Bos Blueray
Dirjen Bea Cukai Didakwa Terima Rp 21 M dari Bos Blueray

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan keterangan saksi yang menyebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima uang sebesar Rp 21 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field. Uang tersebut diberikan secara bertahap setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dalam bentuk Dollar Singapura (SGD).

Rincian Pemberian Uang ke Dirjen Bea Cukai

Hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan dokumen putusan terhadap tiga terdakwa bos Blueray Cargo, yaitu John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Dalam sidang yang digelar Jumat (10/7/2026), hakim mengungkapkan bahwa saksi Orlando Hamonangan Sianipar, Enov Puji Wijanarko, dan Vini Liveri memberikan keterangan yang bersesuaian dengan barang bukti nomor 178, 204, dan 219.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi ... menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemberian uang tersebut menggunakan kode tertentu: BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC). Total penerimaan Djaka Budhi mencapai Rp 21 miliar dari tujuh kali transfer.

Detail Pemberian Bulanan

Hakim merinci pemberian uang setiap bulan sebagai berikut:

  • Juli 2025: Rp 8,2 miliar (BC1: Rp 3 miliar, BC2: Rp 2 miliar, BC3: Rp 1 miliar, BC4 Intel: Rp 1,1 miliar).
  • Agustus 2025: Rp 8,95 miliar (BC1: Rp 3 miliar, BC2: Rp 2 miliar, BC3: Rp 1 miliar, BC4 Intel: Rp 1,25 miliar).
  • September 2025: Rp 8,95 miliar (BC1: Rp 3 miliar, BC2: Rp 2 miliar, BC3: Rp 1 miliar, BC4 Intel: Rp 1,25 miliar).
  • Oktober 2025: Rp 8,95 miliar (BC1: Rp 3 miliar, BC2: Rp 2 miliar, BC3: Rp 1 miliar, BC4 Intel: Rp 1,25 miliar).
  • November 2025: Rp 8,95 miliar (BC1: Rp 3 miliar, BC2: Rp 2 miliar, BC3: Rp 1 miliar, BC4 Intel: Rp 1,25 miliar).
  • Desember 2025: Rp 8,95 miliar (BC1: Rp 3 miliar, BC2: Rp 2 miliar, BC3: Rp 1 miliar, BC4 Intel: Rp 1,25 miliar).
  • Januari 2026: Rp 8,95 miliar (BC1: Rp 3 miliar, BC2: Rp 2 miliar, BC3: Rp 1 miliar, BC4 Intel: Rp 1,25 miliar).

Hakim menegaskan bahwa seluruh pemberian dilakukan dalam bentuk Dollar Singapura.

Pertemuan Tidak Resmi Dirjen Bea Cukai dengan Pengusaha Kargo

Selain aliran dana, hakim juga mengungkap fakta bahwa Djaka Budhi Utama mengadakan pertemuan tidak resmi dengan 10 bos perusahaan kargo, termasuk John Field, pada 22 Juli 2025 dan November 2025 di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha kargo yang masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT) dengan komoditas berisiko tinggi dan volume besar.

"Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Di mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di DOKPPN dalam DIPA, apalagi kegiatan tersebut diadakan dari dana yang diperoleh dari pengumpulan dana penerimaan-penerimaan eksternal Bea Cukai. Dana yang diperoleh tidak resmi," ujar hakim.

Hakim menilai pertemuan itu berpotensi melanggar kode etik pegawai Bea Cukai dan dapat menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berikut vonis lengkapnya:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut John Field 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta Deddy dan Andri masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.