Dewas KPK Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Soal Status Tahanan Yaqut
Dewas KPK Periksa Pelapor Soal Status Tahanan Yaqut

Dewas KPK Periksa Pelapor Soal Dugaan Pelanggaran Etik dalam Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu, 15 April 2026. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan kesaksian sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kritik terhadap Transparansi dan Strategi Penyidikan KPK

Edwin Hardhian mengapresiasi respons cepat Dewas KPK yang langsung melakukan pendalaman atas laporannya. Namun, ia menekankan pentingnya pengujian kebenaran argumen pimpinan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan. "Saya sampaikan, betul nggak pengalihan penahanan ini bagian dari strategi penyidikan? Itu yang akan lebih diperdalam, dengan fokus utama pada poin tersebut," ujarnya di depan awak media.

Lebih lanjut, Edwin mengkritisi kurangnya transparansi KPK mengenai hasil konkret dari pengalihan status tahanan tersebut. Ia mempertanyakan output nyata yang berhasil diperoleh penyidik selama Yaqut berada di luar rumah tahanan (rutan). "Jangan sampai istilah strategi penyidikan hanya jadi omong kosong, karena kita tidak tahu hasil penyidikan selama Yaqut beberapa hari di rumah. Informasi itu juga tidak disampaikan secara jelas," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut dan Pengungkapan Kejanggalan

Edwin meyakini bahwa setelah pemeriksaan terhadapnya sebagai pelapor, Dewas KPK akan segera memanggil pimpinan KPK yang menjadi teradu dalam kasus ini. Ia berharap Dewas dapat mengungkap secara terang apakah ada kejanggalan di balik alasan sakit atau permohonan keluarga yang digunakan sebagai dasar pengalihan tahanan Yaqut.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Pengalihan statusnya menjadi tahanan luar telah memicu tanda tanya publik mengenai konsistensi penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut. "Semoga cepat, dan kita meminta Dewas agar pemeriksaan ini segera dilakukan supaya kita bisa tahu kebenarannya. Jangan sampai ada permohonan keluarga, alasan sakit, atau strategi penyidikan yang diragukan keabsahannya," pungkas Edwin.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan dan kembali menjalani penahanan di rutan KPK. Pengawasan Dewas KPK atas proses ini diharapkan dapat menjaga integritas lembaga dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menyita perhatian publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga