Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengemukakan wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mempertanyakan rencana tersebut.
Wacana Denda dalam Revisi UU Adminduk
Wacana ini muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukannya.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima Arya.
Doli Kurnia Soroti Single Identity Number
Menanggapi rencana tersebut, Doli mengatakan bahwa sebaiknya Undang-Undang ini dibuat sesempurna mungkin untuk memperbaiki seluruh sistem administrasi kependudukan. Sistem yang nantinya harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang berkenaan dengan data dan informasi. Misalnya, lanjut Doli, saat ini kita juga sedang mengerjakan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Kedua Undang-Undang ini dan Undang-Undang terkait lainnya harus sinkron.
"Selanjutnya, Undang-Undang itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem Single Identity Number untuk setiap warga negara Indonesia," kata Doli.
Identitas Digital untuk Hapus Denda
Menurutnya, nanti data pribadi bisa berbentuk digital saja. Dengan demikian, tidak ada lagi cerita kehilangan atau denda.
"Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital atau elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, tidak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-denda-an," ujar Doli.
Wacana ini menjadi perdebatan di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan. Penerapan Single Identity Number diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kehilangan KTP dan menghilangkan kebutuhan akan denda.



