Dasco Dukung Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses
Dasco Dukung Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan lampu hijau kepada Komisi III DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dasco: Pembahasan Boleh Asal Ada Izin

Dasco menegaskan bahwa komisi-komisi di DPR yang ingin membahas RUU di masa reses dapat melakukannya, asalkan telah memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini merespons permohonan Komisi III yang telah mengajukan izin untuk tetap membahas RUU Perampasan Aset.

"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU satu data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan Pimpinan untuk Komisi III

Menurut Dasco, pimpinan DPR mendukung langkah Komisi III untuk terus membahas RUU tersebut selama reses. Ia menilai hal ini penting untuk meluruskan anggapan publik bahwa DPR tidak serius membahas aturan perampasan aset. Padahal, pembahasan telah berlangsung lebih dari dua bulan dengan partisipasi publik yang terus berjalan.

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tuturnya.

Target Penyelesaian Tahun Ini

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana selesai pada tahun 2026. Saan menyatakan DPR membuka peluang menggelar rapat di masa reses untuk mempercepat proses.

"Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Penyerapan Aspirasi Publik

Saan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi publik. Masukan dari masyarakat dinilai penting agar substansi beleid semakin komprehensif.

"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga