Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026, tidak lama setelah ia kembali ke Indonesia dari ibadah haji. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan Setelah Pemeriksaan Intensif
Dadan, yang baru saja mendarat di Tanah Air bersama istrinya setelah menunaikan ibadah haji menggunakan kuota reguler dengan antrean 12 tahun, langsung digiring penyidik di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan berjalan dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan hijau yang telah menunggu. Wajahnya tampak muram saat memasuki kendaraan tersebut.
Pencopotan Jabatan dan Penggeledahan Kantor BGN
Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Posisinya digantikan oleh Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Bersama Dadan, dua Wakil Kepala BGN lainnya, yaitu Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan. Rabu dini hari, ruangan pimpinan BGN digeledah oleh tim Kejagung. Sumber internal menyebut penggeledahan terkait kasus jual beli titik SPPG, yang bermula dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN.
Praktik Jual Beli Titik SPPG Terorganisir
Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima aparat penegak hukum. Praktik ini terungkap di beberapa daerah, antara lain:
- Batam: Polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta.
- Jawa Barat: Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban.
- Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat: Satu titik SPPG dijual dengan harga Rp950 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang terkumpul, BGN menyimpulkan praktik jual beli SPPG dilakukan secara terorganisir. Diduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut. Modus yang digunakan mirip dengan kasus di daerah lain: pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.
Proses Hukum Selanjutnya
Dadan Hindayana bersama dua mantan petinggi BGN lainnya telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik praktik jual beli titik SPPG yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.



