Curhat Eks Dirjen PHU Terseret Kasus Kuota Haji: Ayah Stroke, Keluarga Hancur
Curhat Eks Dirjen PHU Terseret Kasus Kuota Haji: Ayah Stroke

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji. Dalam pernyataannya usai shalat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, ia menegaskan tidak ada uang yang mengalir kepadanya.

Bantahan Hilman Latief

“Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yang nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis begitu, saya diam saja,” ujar Hilman dengan tegas. Ia mengaku sudah delapan bulan tidak menanggapi pemberitaan yang menyebut namanya terlibat.

Dampak pada Keluarga

Hilman mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut telah menghancurkan keluarganya. “Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu,” kata akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu dengan nada prihatin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, pada Rabu 20 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan.” KPK juga mendalami peran Hilman terkait upaya asosiasi atau biro penyelenggara haji untuk mengelola kuota tambahan.

Proses Hukum

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Pada 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hilman berharap agar proses hukum berjalan adil dan namanya tidak terus-menerus dicatut dalam pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga