Cegah Suap, Kemenimipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 Satker
Cegah Suap, Kemenimipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di 845 satuan kerja (satker) sebagai langkah konkret mencegah praktik penyuapan dan gratifikasi di seluruh jajaran. Langkah ini diumumkan dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang digelar di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).

Pedoman Gratifikasi Selaras dengan KPK

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, Ika Yusanti, menyatakan bahwa penyusunan pedoman gratifikasi telah dilakukan di bawah arahan dan bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK, sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK," ujar Ika dalam paparannya.

Pembentukan UPG di 845 satker merupakan implementasi dari pedoman tersebut. Rinciannya, UPG dibentuk di lima unit eselon satu, 178 satuan kerja imigrasi, dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. Ika menekankan momen ini penting untuk membangun komitmen dan kebersamaan dalam pengendalian gratifikasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggung Jawab Bersama dengan Mitra Kerja

Ika menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal kementerian, melainkan juga melibatkan mitra kerja seperti vendor, konsultan, dan agen travel. "Seperti yang kami sampaikan, pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga dari imigrasi ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat," ungkap dia.

Menurut Ika, keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari pertanggungjawaban yang akuntabel dan tidak menimbulkan masalah hukum. "Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.

Komitmen Anti-Korupsi Kemenimipas

Langkah pembentukan UPG ini menunjukkan komitmen Kemenimipas dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas di lingkungan kementerian. Dengan adanya UPG di setiap satker, diharapkan pencegahan gratifikasi dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh. Kemenimipas juga terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga