Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Muara Enim, Edison, melakukan penyuapan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Kabupaten Muara Enim tetap memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kronologi Suap Bupati Edison
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa upaya Bupati Edison berawal dari temuan BPK terkait pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Dalam audit yang dilakukan, BPK menemukan nilai pengadaan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, yaitu Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah. Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Negosiasi Fee Pengubahan Audit
Bupati Edison kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengurus temuan BPK tersebut. Hal ini berujung pada pertemuan antara Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Disdikbud tahun 2026, dengan Augusz Dewanggara atau Angga (AGG), seorang pihak swasta yang dianggap mampu mengubah hasil audit.
“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” jelas Taufik.
Angga, yang merupakan swasta, kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN yang bertindak sebagai pengendali teknis, untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Taufik mengungkapkan bahwa Angga menerima fee sebesar Rp100 juta dari Abi sebagai imbalan untuk memuluskan perubahan hasil audit tersebut.
“Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggara negara) yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan,” ungkap Taufik.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak BPK. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp200 juta.
Para tersangka dalam perkara ini adalah:
- Angga (AGG) – pihak swasta
- Titin Rita Lestari (TTN) – ASN atau pengendali teknis
- Edison – Bupati Muara Enim
- Cory Erin Hardi – marketing PT Millenium Solusi Abadi
- Fika – Direktur PT Millenium Solusi Abadi
Pasal yang Dikenakan
Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



