Bupati Langkat Syah Afandin akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta pada Jumat (3/7/2026) siang WIB, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Kedatangannya langsung disambut proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan, Syah Afandin berada di dalam mobil yang langsung masuk ke area gedung KPK, sehingga tidak terlihat oleh awak media yang menunggu di luar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa bupati tersebut telah tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan akan segera menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Kronologi OTT dan Penangkapan
KPK mengamankan total tujuh orang dalam OTT yang digelar di tiga titik berbeda di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026). Lokasi penangkapan meliputi Langkat, Binjai, dan Medan. Syah Afandin sendiri ditangkap di rumah pribadinya yang berada di wilayah Medan.
"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
"Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat. Adapun kepada 7 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan. Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," tambah Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Suap Proyek di Dua Dinas
Budi menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Syah Afandin dan enam orang lainnya terkait dengan dugaan suap proyek dari pihak swasta. Proyek tersebut diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman)," ungkap Budi.
Tim penyidik KPK terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Langkat atau penyelenggara negara lainnya di wilayah tersebut.
"Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," jelas Budi.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah menjalani pemeriksaan awal, Syah Afandin dan para tersangka lainnya akan ditahan atau tidak berdasarkan kecukupan bukti yang ditemukan penyidik. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sejak OTT dilakukan.
Kasus ini menjadi pengembangan dari operasi senyap KPK di Sumatera Utara yang menargetkan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Publik menanti pengumuman resmi dari KPK mengenai jumlah uang yang disita dan pasal yang disangkakan.



