KPK: Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Proyek Dinas
Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta sejak tahun 2025. Uang tersebut diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), seorang pengusaha swasta yang juga merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemberian suap ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Rincian Pemberian Suap

Taufik menjelaskan bahwa uang suap diberikan secara bertahap. Pada tahun 2025, YQB memberikan Rp500 juta melalui sopir Afandin, Zulkifli. Kemudian, pada Mei 2025, Afandin menerima Rp150 juta melalui perantara. Pada April 2026, kembali diterima Rp150 juta melalui sopir pribadi Afandin. Pada akhir Juni 2026, Afandin meminta tambahan Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee, namun YQB hanya sanggup memberikan Rp100 juta pada 1 Juli 2026. Total yang telah diterima Afandin mencapai Rp800 juta.

Proyek yang Terkait Suap

Kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika YQB, selaku pihak swasta dan tim sukses Afandin, mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung. Di Dinas Pendidikan, terdapat 80 paket pekerjaan dengan total nilai Rp9,5 miliar. Sementara di Disperkim, ada 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta. Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim. Kesepakatan fee untuk proyek Disdik sebesar Rp990 juta dan untuk Disperkim sebesar Rp126,8 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan Lain dan OTT

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar yang terkait dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah. Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026, di tiga lokasi yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Afandin, dan menemukan barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara YQB sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga