Dua Kali Berturut-turut, Bupati Langkat Kembali Ditangkap KPK
Bupati Langkat Kembali Ditangkap KPK untuk Kedua Kalinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Langkat, Sumatera Utara, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, diamankan oleh penyidik KPK pada Kamis (2/7/2026) di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan. Penangkapan ini menandai kedua kalinya secara berturut-turut seorang Bupati Langkat ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kronologi Penangkapan Syah Afandin

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026). "Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," ujarnya. Budi menjelaskan bahwa dugaan perkara menjerat Bupati Langkat dan enam orang lainnya, yang diduga terkait kasus suap proyek dari pihak swasta. Tim penyidik KPK akan terus mendalami perkara ini, termasuk potensi gratifikasi di Kabupaten Langkat. "Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," jelas Budi.

Syah Afandin, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya. Penangkapan ini terjadi setelah sebelumnya pada Januari 2022, KPK juga menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

Terbit Rencana Perangin Angin, yang menjabat sebagai Bupati Langkat sebelum Syah Afandin, ditangkap pada 19 Januari 2022. Saat itu, Syah Afandin menjabat sebagai Wakil Bupati. Setelah Terbit ditangkap, Syah Afandin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Tiga tahun kemudian, ia mencalonkan diri kembali berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti dalam Pilkada 2024 dan resmi dilantik untuk periode 2025–2030 setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kabupaten Langkat.

Dalam kasus Terbit, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022. Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Kamis (20/1/2022) menyatakan, "KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka." Selain Terbit, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yaitu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA (saudara kandung Terbit), serta empat pihak swasta atau kontraktor: Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Modus dan Jumlah Suap

Terbit diduga menerima suap sebesar Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap tersebut diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar, yang kemudian diteruskan kepada Terbit. Muara memberi suap karena mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar. Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga bahwa dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Terbit dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi tujuh tahun enam bulan. Vonis tersebut tidak berubah pada tingkat kasasi. Selain kasus korupsi, Terbit juga terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal dengan 'Kerangkeng Manusia', di mana korban dikurung di rumah dengan jeruji besi. Ia sempat divonis bebas, namun Kejaksaan Negeri Langkat mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, menganulir vonis bebas, dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Terbit.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dampak dan Tindak Lanjut

Penangkapan Syah Afandin menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di Sumatera Utara. KPK terus mendalami dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Langkat. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah tersebut. Masyarakat pun menanti perkembangan kasus ini, terutama terkait potensi tersangka baru dan kerugian negara yang ditimbulkan.