Bupati Langkat Syah Afandin dikabarkan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/7) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara.
Konfirmasi Pemeriksaan dari Polrestabes Medan
Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom membenarkan adanya informasi mengenai pemeriksaan tersebut. "Informasi ada orang KPK dengar dari piket, tapi tidak tahu siapa yang diperiksa," ujarnya di Medan pada Jumat (3/7).
Berdasarkan informasi yang beredar, bupati tersebut berada di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Kepala daerah itu diduga diamankan pada sore hari untuk dibawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan awal.
Kronologi Penangkapan dan Pihak yang Diamankan
Selain Bupati Langkat, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Dugaan OTT terhadap bupati terjadi saat yang bersangkutan menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Deli Serdang.
KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-15 sepanjang tahun 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat. "Benar," ujarnya singkat.
Proses Hukum Selanjutnya
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



