Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dari keterangan keduanya sebagai saksi dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan. Husniah menduga keterangan yang disampaikan kedua saksi telah mencemarkan nama baiknya dan mengandung kesaksian palsu.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kesaksian Palsu
“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” kata Husniah kepada wartawan, Sabtu (4/7). Menurutnya, keterangan yang disampaikan Saenal Abidin dan Agussalim Harahap telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Husniah menegaskan, “Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik.”
Bupati Siap Hadir Jika Diundang Pansus
Meski melaporkan dua saksi, Husniah menyatakan siap menghadiri sidang pansus hak angket jika diundang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun, hingga saat ini pansus belum mengirimkan undangan resmi kepadanya. “Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian,” ungkapnya.
Husniah menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa. Ia tidak ingin terganggu dengan isu yang berkembang. “Saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Saya mengimbau masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar,” ucapnya.
Laporan ke Dewan Pers dan Tiga Isu Angket
Selain melaporkan Saenal Abidin ke polisi, pihak Bupati Gowa juga melaporkan oknum wartawan tersebut ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Hak angket DPRD Gowa yang bergulir menyoroti tiga isu utama: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aduan Sebelumnya ke Bareskrim
Sebelumnya, pada Kamis (2/7), Bupati Husniah juga telah mengadukan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Aduan itu dilayangkan oleh tim yang menamakan diri kuasa hukum masyarakat Gowa. Mereka menilai materi pansus telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung. Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut ada tiga pokok persoalan yang diadukan: dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi hoaks.
Sejak awal, Bupati Husniah menyatakan keberatan jika pembahasan pansus hak angket dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.



