BPOM Terbitkan Aturan Minimarket Kelola Obat, Apoteker Protes Keras
BPOM Atur Minimarket Kelola Obat, Apoteker Protes

Kepala Badan Pengendali Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, telah menandatangani Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini mengatur skema baru penjualan obat-obatan di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM). Dengan aturan tersebut, karyawan ritel modern diizinkan mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu setelah menjalani pelatihan khusus.

Latar Belakang Penerbitan Aturan

Peraturan BPOM 5/2026 diteken pada 13 Maret lalu. Tujuan utama aturan ini adalah mengisi kekosongan pengaturan di fasilitas nonkefarmasian. Taruna menjelaskan bahwa sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, sementara di tempat lain belum ada aturan jelas.

"Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan," ujar Taruna dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (4/5). Ia juga mengklaim regulasi ini merupakan amanat dari UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Perpres 80/2017.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketentuan Baru dalam Aturan

Dalam implementasinya, BPOM memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern. Salah satu poin penting adalah kewajiban adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat. Meski bukan apoteker, petugas tersebut harus mengikuti pelatihan khusus dan bekerja di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat.

"Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa," jelas Taruna. BPOM juga menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di fasilitas tersebut, dengan pengawasan diperketat terhadap obat yang berpotensi disalahgunakan.

Protes dari Tenaga Farmasi

Aturan ini mendapat protes keras dari tenaga farmasi, terutama dari aliansi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Melalui akun Instagramnya, FIB menyatakan menolak undangan diseminasi yang digelar BPOM pada 4 Mei lalu. Mereka menilai regulasi tersebut bertentangan dengan UU 17/2023 dan berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.

"FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker," demikian pernyataan resmi FIB. Mereka juga menduga adanya disorientasi filosofi dalam peraturan tersebut, yang dinilai bernuansa liberalisasi namun lemah dalam perlindungan keselamatan penggunaan obat bebas terbatas.

Diskusi dan Tanggapan BPOM

Dalam diskusi daring yang digelar PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada Rabu (13/5), Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menjawab pertanyaan terkait tanggung jawab jika terjadi efek samping obat. Ia mengatakan bahwa mekanisme swamedikasi sudah diatur, dan masyarakat dapat melaporkan efek samping melalui aplikasi IMESO BPOM.

"Kita kan ada swamedikasi, dan masyarakat tentu lebih cerdas dalam memilih obat untuk keluhannya. Di brosur atau penandaan obat juga tercantum maksimum berapa hari, dan BPOM membatasi hanya tiga hari pemberian di ritel," jelas Christine. Ia menambahkan bahwa jika keluhan berlanjut, masyarakat harus menemui tenaga kesehatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga