Pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur berinisial ER, yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin, ternyata merupakan residivis kasus serupa di wilayah Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan.
Penangkapan Pasutri Pemilik WO Marwah
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pasangan suami istri yang mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah. Keduanya adalah RM (suami) dan ER (istri). Mereka ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, setelah sempat menghindari kejaran aparat.
"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.
Upaya Pelarian Tersangka
Menurut Bayu, setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan media, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum. "Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.
Sebelumnya beredar informasi bahwa pelaku berencana kabur ke luar negeri, namun polisi belum menemukan bukti terkait kabar tersebut.
Korban dan Kerugian
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. "Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Para korban telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan, namun layanan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian besar.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi memastikan bahwa hingga saat ini tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut, dan belum ditemukan keterlibatan pihak lain.
Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring proses penyelidikan lebih lanjut.



