Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Tersangka Korupsi MBG Markup Harga
Bos Vendor Motor Listrik Tersangka Korupsi MBG Markup Harga

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik sebagai Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Andri diduga melakukan penggelembungan atau markup harga pada pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono dengan sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Modus Markup Harga Motor Listrik

Menurut Syarief, tersangka diduga telah mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama dengan pihak BGN. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar harga motor listrik yang diajukan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, PT YAT ternyata belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG. Perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia, sehingga tidak layak menjadi pemasok.

Anggaran dan Proses Hukum

Syarief membenarkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, ia belum merinci harga per unit dan besaran markup yang dilakukan. Pihaknya masih menghitung secara pasti nilai kerugian negara akibat markup tersebut.

Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan telah ditahan oleh Kejagung. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony.

Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan menyebutkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga