Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini. Fuad tidak dapat hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Konfirmasi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Fuad telah mengirimkan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. "Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," kata Budi kepada wartawan pada Selasa (2/6/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Fuad. Namun, ia belum menjelaskan kapan tepatnya Fuad akan diperiksa lagi. "Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," tuturnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Kerugian Negara
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



