Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/6). Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Alasan Ketidakhadiran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Fuad mengirimkan konfirmasi belum bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. “Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya kepada wartawan.
Penjadwalan Ulang
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad. Namun, ia belum merinci kapan pemeriksaan baru akan dilakukan. “Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” tuturnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Fuad selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah sempat menyurati Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendapatkan jatah kuota tambahan. Peristiwa ini bermula pada Mei 2023 ketika Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.
Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mengirimkan surat kepada Yaqut untuk “memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan” yang diberikan Arab Saudi.
Para Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional Maktour Ismail Adham
- Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan akan memanggil kembali Fuad Hasan setelah ia kembali dari Arab Saudi.



